Penggusuran PKL : PPKL Menilai Pemkot tak Wajar

Selasa, Februari 27, 2007

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Persatuan Pedagang Kaki Lima (PPKL) Tanjungkarang menilai penggusuran PKL di kawasan Jalan Imam Bonjol, Selasa (20-2) lalu melampaui batas kewajaran.


Pada Selasa dini hari pukul 04.00, Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung bersama Tim Buru Sergap Poltabes Bandar Lampung menggusur lapak-lapak PKL di kawasan itu. Akibat tindakan itu, PPKL menyatakan keberatan dan mengadukan hal tersebut kepada DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam rilis yang diterima Lampung Post, keberatan yang mereka adukan kepada DPRD adalah, pertama, penggusuran tersebut dilakukan tanpa ada surat pemberitahuan atau surat peringatan terlebih dahulu.

Kedua, proses penggusuran dilakukan pada pukul 04.00 dini hari, sehingga menimbulkan kecurigaan Pemkot tidak memiliki niat baik dan tidak memberikan kesempatan kepada PKL untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan seperti kesepakatan sebelumnya.

Ketiga, penggusuran tersebut ternyata pilih kasih karena tidak semua PKL yang berada di pinggir jalan digusur. Keempat, keterlibatan Tim Buru Sergap Poltabes Bandar Lampung dalam penggusuran tersebut patut dipertanyakan karena pada kenyataan di lapangan, petugas bukan mengamankan lokasi melainkan ikut menggusur lapak-lapak PKL.
Kelima, penggusuran tersebut dilakukan dengan menghilangkan dan merusak barang-barang dagangan PKL.

Oleh karena itu, PPKL mengadukan hal tersebut kepada DPRD dengan tujuan penyelesaian dampak penggusuran itu, meminta pertanggungjawaban Pemkot atas kerugian PKL, menghentikan penggusuran-penggusuran terhadap PKL hingga Pemkot memiliki konsep jelas tentang penataan PKL. Kemudian, dibentuknya tim khusus yang terdiri dari unsur Pemkot, DPRD, dan PKL.

"Besar harapan kami pengaduan kami ini ditindaklanjuti pihak-pihak terkait, dalam hal ini DPRD dan Pemkot," kata Ketua Umum PPKL Agus Franata Siregar.

Sumber : Lampung Post

Selengkapnya......