Pungli : Pecat Oknum Pejabat Kota

Jumat, April 13, 2007

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi D DPRD Bandar Lampung mendesak Wali Kota memecat oknum pejabat eselon III berinisial HZ karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang di tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Gudang Lelang.


Wakil Ketua Komisi D DPRD Bandar Lampung, Firmansyah, mengatakan pungli merupakan perbuatan korupsi yang harus ditindak tegas. "Kami mendukung langkah Pemkot memberikan sanksi tegas kepada tersangka pungli. Apalagi, pungli itu dilakukan seorang pejabat eselon III," kata Firman, Kamis (12-4).

Jika perlu, Firman menegaskan sanksinya berupa pemecatan. Tujuannya, memberikan efek jera kepada pejabat lain yang mungkin saja pernah melakukan pungli.

"Kami justru kasihan kepada Wali Kota yang selalu mengumandangkan keterbukaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kenyataannya, instruksi selama ini masih saja dimanfaatkan oknum aparatur mencari keuntungan," kata politisi Partai Golkar itu.

Ketua Komisi D DPRD Bandar Lampung, Heri Mulyadi, juga setuju oknum Dinas Pasar yang melakukan pungli terhadap sejumlah pedagang di TPS Pasar Gudang Lelang dipecat. Paling tidak, tindakan tegas yang akan dilakukan Pemkot dapat mencegah terjadinya pungli pada masa mendatang.

"Pungli di TPS Pasar Gudang Lelang bisa saja terjadi di lokasi lain jika tidak ada ketegasan dari pengambil kebijakan dalam memberikan sanksi. Apalagi, dalam waktu dekat Pemkot akan menata dan merelokasi PKL. Suasana ini mungkin saja dimanfaatkan oknum pejabat untuk melakukan pungli," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Kherlani membenarkan adanya pungli di TPS Pasar Gudang Lelang. Diduga kuat, pelaku pungli tersebut seorang pejabat eselon III berinisial HZ. "Kami tinggal mendapatkan bukti berupa laporan dan kuitansi pungutan tersebut," kata Kherlani, kemarin.

Sumber : Lampung Post

Tidak ada komentar: