Janji Komisi D Hanya Omong Besar

Rabu, Oktober 31, 2007

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Tekad anggota Komisi D DPRD Bandar Lampung siap pasang badan menghadapi penggusuran Tim Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dinilai para pedagang hanya omong besar. Buktinya, penggusuran tak bisa dihentikan.


Satu-satunya anggota Komisi D yang hadir menyaksikan penggusuran yang cukup menyayat hati itu hanya Kasman dari Fraksi PDI Perjuangan. Anggota lainnya mengaku sedang tidak di Bandar Lampung karena berbagai urusan partai dan kerja.

Yang terlihat siap pasang badan menghadapi ekskavator yang digunakan untuk menghancurkan kios dan lapak PKL malah Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar S.N. Laila dan beberapa koordinator PKL yang rela terlindas roda baja alat berat itu, demi membela pedagang.

"Kalian benar-benar tidak memiliki hati nurani. Kalian hanya mampu melawan rakyat kecil yang tidak berdosa. Gilas saya. Saya tidak takut dengan semua ini. Hei, berhenti melakukan penggusuran," kata S.N. Laila sambil mengeluarkan kata-kata umpatan lainnya.

Anggota Komisi D, Kasman, yang ditemui di lokasi penggusuran hanya terlihat pasrah dengan kenyataan yang ada. Menurut Kasman, pihaknya sudah meminta Pemkot tidak melakukan penggusuran sebelum ada solusi bagi PKL.

"Teman-teman yang lain tidak berada di tempat. Saya pun tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, kami telah meminta Pemkot menunda penataan yang dilakukan demi kepentingan semua pihak. Tapi, yang terjadi justru penggusuran," kata Kasman.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Bandar Lampung Heri Mulyadi sedang melaksanakan tugas partai ke salah satu daerah yang sedang melaksanakan pilkada. Selviana Nurdin, anggota lainnya, tengah kunjungan kerja ke Bandung untuk studi banding penyusunan perda. Anggota lainnya, K.H. Nazir Hasan, yang dihubungi kemarin, mengatakan apa yang dilakukan Pemkot terhadap PKL adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Wali Kota telah melanggar komitmen dengan melakukan penggusuran terhadap PKL.

"Ini adalah awal kehancuran bagi Pemkot sendiri dalam melaksanakan pemerintahannya. Kebijakan yang dilaksanakan tanpa aturan yang sudah disepakati bersama," kata Nazir Hasan.

PKL yang hanya merupakan rakyat kecil tidak berdaya, kata Nazir, terbukti tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak melawan. "Apa yang dilakukan Pemkot sangat bertolak belakang dengan pengembangan ekonomi kerakyatan. Justru PKL yang merupakan usaha kecil dibumihanguskan, tanpa belas kasihan," kata Nazir.

Oleh karena itu, Nazir menambahkan, besok (hari ini, Red), Komisi D akan memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menjelaskan dasar penertiban PKL dengan cara penggusuran. "Kami tidak akan memanggil Dinas Pasar lagi untuk melakukan hearing. Kami akan langsung memanggil Wali Kota dan Wakil menjelaskan persoalan ini," kata politisi PKS itu.

Sumber : Lampung Post

Tidak ada komentar: