DPRD tak akan Penuhi Tuntutan PKL

Rabu, April 04, 2007

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Meskipun pedagang kaki lima (PKL) mendesak Wali Kota dan DPRD mencabut Perda No. 8/2000 tentang Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Keamanan, dan Keapikan, anggota Dewan tak akan memenuhi tuntutan tersebut.


Anggota Fraksi Reformasi DPRD Bandar Lampung A. Farid Riza mengatakan berdasarkan historisnya, keberadaan PKL memang menempati ruang-ruang publik, seperti di pinggir jalan atau di atas trotoar. Namun, harus ada aturan kapan PKL dapat menggelar usahanya.

"Artinya, tempat usaha PKL tidak dibuat permanen seperti saat ini. Mereka harus berusaha menggunakan gerobak yang dapat dipindahkan setelah menutup usahanya. Sehingga, tidak ada kesan kumuh di lokasi yang banyak ditempat PKL," kata Riza, di ruang kerjanya, Selasa (3-4).

Menurut Riza, jika berpedoman pada konsep awal penataan dan relokasi yang ditawarkan Pemkot, sebenarnya tidak perlu ada usulan pencabutan Perda No. 8/2000. Kalau perda tersebut dinilai sangat merugikan keberadaan PKL yang dianggap membuat kumuh wajah kota, lebih baik beberapa pasal yang akan membelenggu kebebasan PKL direvisi.

"Artinya, usulan pencabutan itu harus benar-benar dikaji ulang. Dan, pencabutan perda pun ada aturannya. Di mana, jika lima puluh persen dari isi perda itu memang tidak lagi relevan bagi kemaslahatan masyarakat banyak," kata dia.

Sehingga, jika Perda No. 8/2000 itu dicabut, kata Riza, akan semakin banyak kepentingan publik yang tidak memiliki payung hukum. "Adanya perda itu saja masih banyak kepentingan publik yang dirampas, apalagi tidak ada payung hukum untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas," kata dia.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Bandar Lampung Firmansyah menjelaskan Perda No. 8/2000 banyak berbicara soal perlindungan kepentingan publik. Misalnya, mengenai kenyamanan pejalan kaki yang menggunakan trotoar atau kenyamanan masyarakat dalam merasakan keindahan kota.

"Jangan sampai, pencabutan perda tersebut seperti pencabutan perda parkir. Payung hukum yang baru belum ada, parkir liar sudah menjamur di mana-mana," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung Fahmi Sasmita mengatakan dalam mengusulkan pencabutan, revisi, atau pembentukan perda ada dua lembaga yang berwenang. Yaitu, atas usulan inisiatif Dewan atau usulan dari eksekutif.

Sehingga, jika ada pihak ketiga (PKL/masyarakat) ada yang mengusulkan ada pencabutan perda, silakan diajukan melalui legislatif atau eksekutif.

"Namun harus diingat, Perda No. 8/2000 tentang K-5 itu masih sangat relevan dan dapat melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Untuk itu, perda tersebut tidak harus dicabut, tapi direvisi beberapa ayat saja, untuk mengakomodasi kepentingan PKL," kata anggota Komisi A itu.

Sumber : Lampung Post

Tidak ada komentar: