Tajuk : Penggusuran PKL

Rabu, Oktober 31, 2007

HARI Selasa tanggal 30 Oktober boleh jadi hari kelabu bagi pedagang kaki lima. Ratusan lapak dan kios di sekitar Pasar Bambu Kuning digusur karena dinilai mengganggu Perda No. 8/2000 tentang Ketertiban, Keindahan, Kenyamanan, dan Keamanan Kota Bandar Lampung.


Setelah penggusuran itu, mereka--paling tidak dalam beberapa hari ke depan--barangkali mengalami kesulitan untuk sekadar memenuhi kebutuhan perut anggota keluarganya. Itulah salah satu mengapa para pedagang kaki lima (PKL) selalu menolak untuk ditertibkan (baca: digusur).

Namun, di sisi lain, pemerintah yang mempunyai tugas antara lain melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, termasuk kebersihan dan keindahan, menginginkan suasana kota yang bersih, rapi, nyaman, dan indah.

Dua kepentingan itu, sebaiknya tidak kita tanggapi secara emosional. Kita coba dudukkan perkaranya dan sekurang-kurangnya kita tunjukkan semangat dan arah solusinya.

Sekilas tampak kehadiran lapak PKL ikut dipicu oleh munculnya kompleks-kompleks pertokoan besar. Bahkan, model warung kaki lima pun tumbuh di sekitar kompleks kantor-kantor mewah dan modern. Hal itu menunjukkan, lapak dan warung itu memenuhi kebutuhan masyarakat. Seberapa jauh pernah dipertimbangkan dan dipikirkan, apakah sejalan atau paralel jika pedagang kaki lima, lapak, dan warung eceran ditertibkan, sementara itu kompleks pertokoan modern alias mal-mal terus dibangun di setiap sudut kota.

Sebagai bagian dari reformasi politik, ekonomi, hukum, budaya, dan kemasyarakatan, pernahkah kita pikirkan secara strategis dan secara komprehensif bagaimana selanjutnya kita akan membangun ekonomi bangsa. Dibiarkan seturut dinamikanya ekonomi pasar atau tetap diberi semangat dan arah yang mengacu kepada tujuan Indonesia merdeka. Seberapa jauh dengan sadar dan sengaja kita berikan perhatian bahkan preferensi kepada masyarakat lemah, telantar, dan terbelakang.

Keprihatinan itulah yang melatarbelakangi ulasan di atas. Kita harus kembali kepada jati diri pembangunan Indonesia seperti yang ditegaskan dalam tujuan Indonesia merdeka. Kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Keadilan untuk semua warga. Dan itu hanya bisa terselenggara jika kita, pemerintah, dan masyarakat tidak membiarkan ekonomi pasar berjalan sendiri, tetapi diatur dan diarahkan.

Dalam konteks itu amatlah mengganggu rasa keadilan sosial kita setiap kali menyaksikan munculnya kompleks bangunan pertokoan besar dan hampir setiap kali disertai dikejar-kejarnya warung dan toko warga biasa.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memindahkan para PKL tersebut ke tempat yang mudah dijangkau masyarakat dan tempat yang layak. Jika selama ini enggannya PKL dipindah ke lantai II Pasar Bambu Kuning karena alasan bangunan tidak aman buat keselamatan orang, pemerintah masti mencarikan tempat lain. Kita berharap, para PKL tidak dibiarkan terlalu lama menanggung beban ekonomi keluarga yang kian hari semakin mengimpit karena harga barang yang terus melangit.

Pemerintah juga harus bertindak tegas untuk tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan pertokoan besar dan pertokoan modern yang kini sudah masuk pinggiran kota dan mengancam keberadaan pedagang eceran di warung-warung kecil. Paling tidak kita mulai dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab.

Sumber : Lampung Post

Tidak ada komentar: